Sebagai salah satu pemain saham, apalagi yang masih pemula, kita tentu harus memiliki pengetahuan dasar di dunia investasi, salah satunya ialah mengenai IPO. IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering, yaitu penawaran saham yang dilakukan perusahaan sehingga publik bisa membeli saham pertama kali saat saham tersebut ditawarkan.
IPO menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang lebih besar dari investor-investornya. Maka dari itu, siapapun yang memiliki dana bisa melakukan proses jual beli saham dan mendapatkan untung. Nah, IPO sendiri akan memiliki 6 hal menarik, berikut ini ulasannya!
1. Membuat perusahaan menjadi go public
Ketika sebuah perusahaan sudah memiliki status IPO, maka secara resmi perusahaan tersebut sudah go public. Dalam hal ini, perusahaan akan melepaskan sahamnya sehingga saham tersebut dapat dibeli oleh masyarakat umum, bukan bagi merupakan dalam bentuk perseorangan. Tentu saja, tujuan untuk menjadi perusahaan yang go public ini juga didasari oleh beberapa hal, misalnya saja seperti tujuan untuk mendapatkan tambahan modal sehingga perusahaan bisa berkembang secara lebih optimal. Sebelum melakukan IPO, mungkin perusahaan akan melakukan hal-hal lainnya untuk mendapatkan tambahan modal, mulai dari meminjam di bank sampai melakukan partnership.
2. Meningkatkan popularitas perusahaan dan mendapatkan potongan pajak
Ketika perusahaan melepas sahamnya untuk diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tersebut akan memiliki kesan yang lebih prestisius. Apalagi, didukung oleh kerja yang baik, perusahaan tersebut dapat mengalami peningkatan nilai perusahaan serta kesempatan untuk meroket. Bukan hanya itu saja, perusahaan pun bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan yang besarnya 5% dari pemerintah. Perusahaan yang sudah termasuk sebagai perusahaan yang terbuka pun bisa dikenakan pajak penjualan yang angkanya lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan non Tbk.
3. Perusahaan yang melakukan IPO sudah memenuhi kriteria
Ketika perusahaan berlomba-lomba untuk melakukan go public, mereka juga harus melalui syarat dan tahap-tahap tertentu agar bisa melalui status go public. Syarat untuk melakukan IPO sendiri dikategorikan ke dalam tiga kriteria besar, yakni struktur kepemimpinan yang baik, syarat akuntansi dan keuangan, serta jumlah saham yang akan ditawarkan ke masyarakat umum sebesar minimal 150 juta lembar saham.
4. Perusahaan yang ingin IPO haruslah berbentuk PT
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan yang ingin IPO harus memenuhi syarat struktur kepemimpinan berupa bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki komite audit dan unit audit internal, memiliki sekretaris perusahaan, serta memiliki komisaris yang independen.
5. Modal investasi yang terjangkau
Investasi IPO memungkinkan para investor untuk membeli saham, sekalipun dengan modal yang terbatas. Hal ini dikarenakan harga jual saham IPO yang biasanya cenderung lebih terjangkau apabila kita bandingkan dengan setelah IPO. Soalnya, ada kemungkinan kondisi perusahaan tersebut berada pada kondisi bullish. Dalam hal ini, pihak investor tentu menjadi pihak yang paling untung karena potensi mendapatkan profit akan semakin lebih tinggi.
6. Mempermudah investor
Ketika seorang investor membeli saham dari IPO, maka investor tersebut bisa lebih mudah dan fleksibel untuk melakukan jual beli saham IPO. Soalnya, sekarang ini ada banyak fasilitas trading yang sudah didukung oleh teknologi berbasis online. Di samping itu, ada banyak platform transaksi saham IPO yang bisa diakses melalui macam-macam aplikasi yang mempermudah para investor untuk melakukan trading saham secara praktis tanpa perlu membuang-buang banyak waktu dan tenaga, apalagi untuk investor yang masih pemula dan belum familiar dengan platformnya.