Teknoobs.com – Yang bisa dilakukan secara online tidak hanya mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja tetapi pembayaran pajaknya juga bisa dilakukan secara online.

Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin memudahkan masyarakat didalam menyeselaikan kewajibannya membayar pajak.

Selain itu juga untuk menambah penghasilan negara dari pajak yang nantinya akan digunakan juga untuk kepentingan masyarakat.

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang harus dibayar wajib pajak itu ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Untuk PKB tahunan besarnya pajak yang harus dibayar 1,5 % dari harga jual kendaraan. Sedangkan untuk PKB 5 tahunan ini berarti sudah saatnya kamu mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Memang belum semua daerah di Indonesia telah menerapkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online, tetapi ini adalah awal dengan harapan fasilitas tersebut nantinya dapat tersebar dan tersedia bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Jika kamu pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, maka sudah bisa mulai melakukan pembayaran pajak secara online dan SMS.

Sedangkan untuk wilayah yang lainnya, masih harus melakukan pembayaran pajak melalui kantor Samsat setempat.

Memang belum banyak orang mengetahui cara bayar pajak online untuk Kendaraan Bermotor ini. Jika kamu salah satu orang yang belum mengetahuinya, maka berikut dibawah ini cara mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara online diantaranya yaitu :

1. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Via ATM

  • Mengunjungi mesin ATM terdekat.
  • Memilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”.
  • Lalu memilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”.
  • Memilih menu “e-Samsat”.
  • Lalu memasukkan Nopol (Nomor Polisi) atau mengikuti petunjuk di ATM.
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Dan menyimpan struk pembayaran melalui ATM.

2. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Via e-Samsat

  • Masuk terlebih dahulu ke portal http://Samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki.
  • Lalu memasukkan kode dan mendapatkan konversi Nopol.
  • Melakukan pembayaran di ATM.
  • Dan menyimpan struk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.





Baca juga: Review dan Spesifikasi Laptop Asus Vivobook A407UF

3. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Smartphone

  • Login terlebih dahulu ke portal melalui smartphone.
  • Lalu memasukkan kode dan mendapatkan konversi Nopol.
  • Melakukan pembayaran di ATM.
  • Dan menyimpan struk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

4. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Mengirimkan SMS

  • Mengirim pesan singkat atau SMS ke nomor 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat) dengan format : esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas KTP) (email).
  • Lalu melakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  • Menunggu balasan SMS yang isinya adalah kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
  • Melakukan pembayaran pajak Kendaraan di ATM.
  • Setelah pembayaran selesai, maka akan didapatkannya SMS konfirmasi.
  • Dan yang terakhir pergi ke Kantor Samsat untuk menukarkan struk dengan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Cara Bayar Pajak Online Kendaraan Bermotor diatas berlaku untuk daerah DKI Jakarta, tetapi pada dasarnya setiap daerah memiliki cara sama didalam pembayaran Pajak secara online.

Dengan dihadirkannya fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online ini, sekarang untuk memperpanjang STNK kamu tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat.

Gunakan fasilitas yang telah disediakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kamu, yang akhirnya pendapatan dari pajak ini nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan.

Baca juga: Ini Dia Deretan Game PC Terbaru Yang Paling Seru