Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan perpajakan di Indonesia. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online yang mudah dan cepat. Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online.
1. Siapkan Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil
- Alamat email aktif
- Nomor handphone aktif
2. Akses Website DJP
- Buka browser web di komputer atau perangkat seluler Anda.
- Kunjungi situs web https://ereg.pajak.go.id/.
3. Daftar Akun
- Klik tombol “Daftar”.
- Masukkan alamat email Anda dan captcha.
- Klik tombol “Daftar”.
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi.
- Buka email Anda dan klik link verifikasi.
- Masukkan password dan captcha.
- Klik tombol “Daftar”.
4. Isi Data Diri
BACA JUGA : 10 Cara Memberi Warna pada Kolom Excel Secara Otomatis
- Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi).
- Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, seperti:
- Nama lengkap
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Nomor handphone
- Alamat email
- Upload foto KTP elektronik Anda.
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
5. Pilih KPP
- Pilih Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar di wilayah Anda.
6. Verifikasi Data
- Petugas DJP akan melakukan verifikasi data Anda.
- Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
7. Dapatkan NPWP
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima email berisi NPWP Anda.
- Anda juga dapat melihat NPWP Anda di dashboard ereg.pajak.go.id.
Sebelumnya, pastikan Anda menggunakan alamat email dan nomor handphone yang aktif. Lalu, isi data diri Anda dengan lengkap dan benar. Kemudian baru upload foto KTP elektronik Anda dengan jelas. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Membuat NPWP secara online mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat segera mendapatkan NPWP untuk keperluan perpajakan Anda. Memudahkan dalam melakukan transaksi keuangan dan mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha. Ayo, segera buat NPWP Anda secara online!
BACA JUGA : 7 Cara Download Jurnal di Google Scholar, Mudah dan Cepat