Teknoobs.com – Belakangan ini, berita di Indonesia memang sedang panas karena adanya pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Hampir semua daerah melakukan pemilihan umum ini, tidak terkecuali wilayah Sumatra Selatan. Dalam pilkada untuk memilih bupati baru, terdapat sebuah nama yang tidak asing lagi yakni Johan Anuar. Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
1. Terpidana Kasus Korupsi
Kabar terpanas datang dari Johan Anuar. Ia adalah calon wakil bupati Ogan Komering Ulu. Saat ini, ia harus dipenjara sembari menunggu munculnya hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan umum. Ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Meskipun saat ini ia merupakan calon wakil gubernur, ia tetap menjadi terpidana.
Melalui perwakilannya, Amran Muslimin, KPK mengatakan bahwa Johan masil tetap sah sebagai seorang peserta. Meski demikian, jika ada putusan pengadilan yang sifatnya final sebelum pelantikan dilangsungkan, maka ia akan menjadi seorang calon terpilih yang tidak memenuhi syarat.
Amran Muslimin juga mengatakan bahwa KPU Sumsel dan KPUD OKU hanya memiliki hak untuk mengatur peserta pilkada sampai munculnya hasil rekapitulasi dan pelantikan kepala daerah. Hak untuk menentukan apakah tersangka sah atau tidak bukanlah urusan mereka. Hak tersebut dimiliki oleh pemerintah provinsi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
2. Status Johan dalam Pilkada
Saat ini Johan memang mendekam di penjara sebagai tersangka, tetapi proses perhitungan suara tentu masih terus dilakukan. Pada pilkada kali ini, Johan menjadi wakil dari Kuryana Azis dalam pemilihan bupati. Perolehan suara sementara yang didapatkan oleh calon ini adalah 65,6 persen. Kondisi ini terhitung unggul dibandingkan kotak kosong dengan 34,4 persen suara. Sampai saat ini, sudah ada 556 TPS yang terhitung dari total 725 TPS.
Ada atau tidaknya Johan ketika perhitungan tidak menjadi masalah, karena KPU memang tidak memiliki akturan yang mewajibkan pasangan calon datang langsung dalam tahapan yang tersisa (dalam hal ini perhitungan suara).
Baca Juga : Berita Seputar Sumsel Hari Ini Terbaru.
3. Track Record Kasus Johan Anuar
Sebelumnya, tepatnya pada tahun 2013, ia terjerat kasus korupsi terkait pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum atau TPU di wilayah OKU. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Kasus ini sudah pernah diselidiki oleh Polda Sumatra Selatan sebanyak 2 kali.
Pada tahun 2017, saat ia masih menjadi Wakil Bupati OKU, ia mendapatkan kemenangan praperadilan. Hal ini membuatnya terlepas dari jerat hukum. Pada tahun 2019 kuartal terakhir, Pola Sumatra Selatan kembali melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johan.
4. Perkembangan Kasus di Tahun 2020
Atas pemeriksaan itu, Polda memenjarakan Johan di bulan Januari tahun 2020. Meski demikian, penahanan ini berakhir di setelah Johan berada 100 hari di penjara. Pelepasan Johan ini dilakukan karena Polda tidak bisa mendapatkan atau melengkapi berkas pemeriksaan tentang penahanan tersebut.
Puncaknya ada di bulan Juli tahun 2020. Pada waktu itu, KPK melakukan penyelidikan dan supervisi dengan Pola Sumatra Selatan. Berkas yang tadinya milik Polda Sumsel, diberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Hal inilah yang membuat KPK menyerahkan Johan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Itu dia berita yang datang dari Sumatera selatan. Untuk selanjutnya, Anda bisa melihat berita lain di Sumatera Selatan di www.sumsel.idntimes.com. Disana, Anda bisa mendapatkan banyak sekali berita terbaru dan berkualitas.
Baca Juga : 5 Aplikasi VPN Gratis dan Terbaik yang Bisa Kamu Coba!